MATTANEWS.CO, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan kegiatan Penerangan Hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kota Batu di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo, Jalan Raya Pandanrejo No. 37, Pandanrejo, Kecamatan Buniaji Kota Batu.
Kegiatan Penyuluhan Hukum yang di laksanakan di Desa Pandanrejo juga di hadiri sekitar 50 orang, yang merupakan para Kepala Desa (Kades) dan Lurah se Kota Batu.
Dalam agenda tersebut diawali oleh sambutan Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko mengatakan kegiatan ini sebagai momentum dalam mempererat silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengambil kebijakan dan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dengan baik.
Bahwa dalam kesempatan ini Kajari menyampaikan momentum awal dalam kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Batu akan mengutamakan upaya preventif memitigasi risiko-risiko pengelolaan baik dana desa maupun pengelolaan aset dengan menggunakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai “Jaksa Jaga Desa”.
Jaksa Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah program Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai aturan dan akuntabel.
Selain itu terdapat fungsi lain yaitu Jaksa Pengacara Negara yang senantiasa siap untuk melakukan pendampingan hukum serta menjadi legal asisten untuk para aparatur negara mulai dari tingkat tertinggi yaitu presiden sampai di tingkat desa baik di dalam maupun diluar pengadilan, sehingga diharapkan upaya memitigasi risiko hukum secara maksimal.
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Batu Dr. Andy Sasongko, S.H, M.Hum dalam penyampaian materinya menekankan salah satunya adalah Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang merupakan kebijakan nasional yang dilandasi Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga.
“Program ini bertujuan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa melalui percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi,” tegas Kajari Kota Batu, Minggu (16/11/2025).
Kolaborasi Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan PT Agrinas Pangan Nusantara bersinergi dalam penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta penganggaran melalui DAU, DBH dan Dana Desa.
“Kejaksaan RI berperan penting mengawal program agar berjalan transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring, serta fasilitasi PKS dan optimalisasi JAGA DESA,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyinggung terkait akan diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
“Oleh sebab itu harus disiapkan penguatan peran Rumah Restorative Justice dengan pembentukan mediator di setiap desa/kelurahan, guna mendukung penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial dan pembinaan masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, adanya kegiatan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu melalui Seksi Intelijen, bertujuan untuk memperkuat pemahaman para Kepala Desa/Lurah se-Kota Batu mengenai pentingnya sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama terkait pencegahan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batu ingin membangun kedekatan, meningkatkan komunikasi, serta memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif kepada para Kepala Desa/Lurah, agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan dan akuntabel,” tandasnya.














