BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejari Mura Resmi Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi APBDes Lubuk Muda Sebabkan Kerugian Negara Rp 562 Juta

×

Kejari Mura Resmi Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi APBDes Lubuk Muda Sebabkan Kerugian Negara Rp 562 Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, resmi limpahkan berkas perkara dugaan Korupsi APBDes Lubuk Muda periode 2029-2023), yang menjerat tersangka Mipta Choiri selaku mantan Kepala Desa (Kade) Lubuk Muda, sebabkan kerugian negara sebesar Rp 562 juta, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan pantauan wartawan MATTANEWS.CO dilapangan, tampak tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mura, limpahkan berkas perkara dugaan. korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019 hingga 2023, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Bundelan berkas tampak diserahkan oleh tim Pidsus Kejari Mura, kepada Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, beserta barang bukti terlampir.

Pelimpahan perkara ini menjadi tahapan penting sebelum perkara dugaan korupsi APBDes tersebut disidangkan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas kini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Ketua PN Kelas IA Khusus Palembang dan akan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara dengan terdakwa Mipta Choiri tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan yang disampaikan dalam proses penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp562 juta.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelum dilimpahkan ke PN Kelas IA Khusus Palembang, perkara yang menjerat Mipta Choiri terlebih dahulu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Musi Rawas. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejari Musi Rawas untuk menjalani proses hukum tahap lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Mipta Choiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas pada 13 April 2026.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra