Tunggu Hasil Audit BPKP Sumsel
MATTANEWS.CO, MUSIRAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas tanggapi dan angkat bicara terkait mangkraknya perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas dengan nilai anggaran Rp 11,6 Miliyar, pastikan perkara tersebut tetap akan berjalan, Senin (11/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda SH MH, didampingi oleh Imam Murtadlo SH MH selaku Kasi Pidsus mengatakan, meskipun saat ini dihadapkan pada tekanan, namun pihaknya akan menjawab kepercayaan publik dan akan terus melanjutkan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Terkait kasus yang sedang kita tangani di Dinas Pendidikan (Disdik) ini, tetap on the track dan terus berjalan,” urainya.
Kejari Musi Rawas menepis tanggapan bahwa perkara tersebut lamban atau terkesan jalan ditempat, melainkan Kejaksaan saat ini terus bekerja dan telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi secara patut dan sah sebanyak 42 saksi dan telah memeriksa 2 orang ahli serta alat bukti berupa surat dan dokumen sebanyak 95 bundel.
“Kami dalam hal ini Kejaksaan Negeri Musi Rawas, masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP Sumsel, untuk memperoleh perhitungan pasti atas kerugian negara yang diakibatkan oleh perkata ini, oleh karena itu, sampai dengan saat ini penetapan tersangka belum dapat dilakukan. Namun kami pastikan setelah hasil audit BPKP sudah kami dapatkan,maka akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini, secepatnya,” ungkapnya.
Kasi Intel mengatakan, bahwa pihaknya sebagai salah satu institusi Penegak Hukum yang profesional dan akuntabel, tentu akan bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,.
“Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah, dan adanya kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss). Kejaksaan Negeri Musi Rawas tetap berkomitmen kuat untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti hukum yang sah, hasil audit resmi, dan prosedur perundang-undangan yang berlaku, di tahap penyidikan ini kami tidak akan mundur. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah barang haram bagi kami,” tegasnya.
Kasi Intel tegaskan, bahwa pihaknya dalam hal ini Kejaksaan Negeri Musi Rawas memohon dukungan dan kepercayaan seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas, agar dapat terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Dukungan moral dan partisipasi aktif masyarakat menjadi energi positif bagi kami dalam melawan segala bentuk korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutup Gustian.














