Kejari Ogan Ilir Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan

Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Marthen.

Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir kini masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya.

Marthen mengungkapkan, proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli lalu dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Penyidik juga telah meminta keterangan saksi yang berjumlah sedikitnya 12 orang.

“Ada juga saksi ahli di bidang konstruksi yang kami libatkan mengenai proyek tersebut,” ungkapnya. (*)

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait