BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejari OKI Bungkam Hukum Tumpul di Kebun Sengketa

×

Kejari OKI Bungkam Hukum Tumpul di Kebun Sengketa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Peran Kejaksaan Negeri Kayuagung sebagai bagian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kian dipertanyakan. Dalam kasus penyegelan lahan sawit milik PT Russelindo Putra Pratama (RPP) di kawasan Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, instansi penegak hukum ini justru memilih diam.

Sejak Jumat, (18/7) lalu media ini mencoba menghubungi Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, untuk mengkonfirmasi sikap institusinya terkait pelanggaran di lahan yang telah dipasangi plang segel oleh Satgas PKH. Melalui pesan singkat, Hendri sempat menjawab, “Baik, cek dulu ya Pak, karena terkaitnya PKH menjadi tugas Satgas Pusat”.

Hendri hanya mengarahkan agar wawancara dilakukan melalui Kepala Seksi Intelijen. Namun hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi itu tak pernah mendapat respons.

Permintaan wawancara resmi dan penawaran daftar pertanyaan yang diajukan secara tertulis pun tak digubris. Hingga kali kedua media ini menghubungi pada Senin, (21/7) hasilnya tetap sama, tetap bungkam. Berbeda dengan kantor lainnya, bahkan di Kejati Sumsel sekali pun, Intruksi dari pimpinan seolah tak berlaku di internalnya sendiri.

Media ini sejak awal sengaja memilih konfirmasi jarak jauh melalui sambungan obrolan singkat, bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman langsung di Kejari Kayuagung, akses tidak terbuka bagi semua kalangan media. Prosedur masuk yang ketat dan perlakuan selektif terhadap wartawan menjadi kendala.

Meski telah mengikuti prosedur administrasi, ketika diperbolehkan masuk pun, terkadang jurnalis diminta meninggalkan ponsel mereka. Padahal, bagi wartawan, ponsel adalah alat utama kerja, mencatat, merekam, mengambil gambar, sekaligus memverifikasi informasi.

Lebih ironis, wartawan tertentu justru dibiarkan menghadap sambil membawa ponsel aktif. Kebijakan ini memperlihatkan adanya standar ganda dan atmosfer ketertutupan yang tidak sehat di lembaga penegak hukum.

Kebisuan dan sikap tertutup ini muncul di tengah meningkatnya desakan publik akan kejelasan penegakan hukum di tingkat daerah. Terlebih, Kejaksaan Negeri merupakan unsur strategis dalam struktur Satgas PKH sebagaimana diatur dalam Perpres No.5 Tahun 2025.

Namun, ketika lahan yang disegel tetap digarap, dan pelanggaran kasat mata berlangsung, Kejari Kayuagung justru sibuk dengan agenda seremonial internal peringatan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini pada Jumat lalu.

Sementara itu, di lapangan, PT RPP tetap beroperasi. Pagar dan plang segel dari Satgas tak menghalangi aktivitas pengangkutan hasil sawit dari pesisir Sungai Mesuji.

Menurut Hamadi, Ketua Lembaga Investigasi Negara Kabupaten OKI, perusahaan ini masih leluasa beraktivitas meski dasar legal pelepasan kawasan hutan belum tuntas diverifikasi. “Speed boat sebagai sarana pengangkut masih lalu-lalang. Tak tampak ada pembatasan,” ujarnya.

Kontradiksi inilah yang menajamkan pertanyaan: di mana keberadaan dan fungsi pengawasan aparat penegak hukum daerah? Mengapa tindakan tegas tak diambil, sementara dasar hukumnya sudah jelas?.

Dikatakan Hamadi, Perpres No.5/2025 mengatur bahwa perusahaan yang menggarap kawasan hutan tanpa izin lengkap dapat dikenai denda, penghentian operasi, bahkan penyitaan aset kebun.

“Namun di Gajah Mati, yang terjadi justru sebaliknya. Aktivitas jalan terus, lantaran pengawasan mandek di tempat,” ujarnya di Kayuagung Senin (21/7).

Diamnya Kejaksaan Negeri Kayuagung dalam kasus ini bukan sekadar kelambanan birokrasi. Hal ini juga mencperminkan lemahnya komitmen penegakan hukum pada sektor kehutanan.

Ketika aturan diabaikan, laporan tak ditindaklanjuti, dan pelanggaran dianggap angin lalu, maka satgas di khawatirkan hanya gagah nama belaka. Dan lahan yang semestinya ditertibkan malah kian jauh dari kenyataan.