BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejari OKI Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Desa Lirik Pangkalan Lampam

×

Kejari OKI Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Desa Lirik Pangkalan Lampam

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) limpahkan berkas dugaan perkara Korupsi pengelolaan anggaran dana Desa, Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam, kabupaten OKI, tahun anggaran 2020-2021, yang menjerat tersangka Samsul bin Simin, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (22/8/2025).

Berdasarkan pantauan langsung wartawan MATTANEWS.CO dilapangan, pelimpahan berkas fisik tersebut diserahkan langsung oleh Ulfa SH dari Kejari OKI didampingi oleh Tim, dan diterima langsung oleh pegawai PN Palembang di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

Atas perbuatan tersangka jaksa penuntut, menjerat tersangka dalam pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi..

Ketika dikonfirmasi melalui tim jaksa yang menyerahkan berkas, enggan memberikan komentar dan terkesan menghindar dari kejaran wartawan.

“Langsung saja ke Kasi Intel saja,” urainya.