MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pencegahan covid 19 periode tahun 2022, menjerat terdakwa Fitri Kurniawan, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/9/2023).
Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pencegahan covid 19 tersebut, diserahkan langsung Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra dan diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Sebenarnya dalam perkara ini ada dua tersangka selain Fitri Kurniawan, sedangkan satu tersangka TA masih buron dan telah ditetapkan DPO,” jelas Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra.
Aci mengatakan, modus tersangka dalam perkara ini sendiri adalah, pada tahun 2022 tersangka menawarkan alat perlengkapan pencegahan Covid 19 berupa Masker, Hand Sanitizer, dari anggaran Desa, ada sebesar Delapan persen untuk dianggarkan untuk penggunaan alat-alat kesehatan.