* Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur geledah Kantor Bawaslu OKU Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021, Rabu (14/06/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah didampingi Kasi Intelijen, Achmad Arjansyah Akbar mengatakan, penggeledahan tersebut, terkait penyidikan dana hibah dari Pemkab OKU Timur sebesar Rp 16,5 miliar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/III/2019 dan Nomor 01/mou/bawaslu-Prov.SS.12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
“Dari surat perintah penyidikan Kajari OKU Timur Nomor : 02/L.6.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 dan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor : 109/Pen.Pid-GLD/2023/PN. Bta tanggal 07 Juni 2023 yang menindaklanjuti Surat Permohonan Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor : B-785/L.6.21/Fd.2/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang permintaan izin penggeledahan, kita lakukan penggeledahan di Bawaslu ini,” jelas Achmad Arjansyah.