HEADLINE

Kejari Padangsidimpuan Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana BOK

×

Kejari Padangsidimpuan Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana BOK

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (DPD JPKP) mengapresiasi Kejari Padangsidimpuan yang telah berani menuntut terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 1 tahun 6 bulan penjara di Puskesmas Sadabuan.

 

“Sebelumnya, kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH, MH, dan jajaran atas keberaniannya menuntut dua terdakwa kasus korupsi dana BOK di Puskesmas Sadabuan,” ungkap Ketua DPD JPKP Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar, SH, saat ditemui awak media, Rabu (3/11/2021) pagi.

 

Atas keberanian itu, Mardan menuntut agar kiranya Kejari Padangsidimpuan juga berani mengusut tuntas dugaan korupsi penyelewengan dana BOK di 10 puskesmas di Kota Padangsidimpuan. Sebab, ada dugaan terjadi pemotongan dana BOK sebesar 16 persen di seluruh puskesmas di Padangsidimpuan.

 

“Artinya, dugaan kami, tidak menutup kemungkinan, kasus yang di Puskesmas Sadabuan, juga terjadi seluruh puskesmas lainnya di Kota Padangsidimpuan. Kiranya hal ini dapat dibuka selebar-lebarnya di mata publik, sehingga tidak muncul isu-isu negatif di tengah masyarakat,” jelasnya.

 

Selain itu, Mardan juga berharap supaya penyidik Kejari Padangsidimpuan lebih fokus memeriksa dana BOK yang dikelola masing-masing puskesmas lainnya, agar terungkap apakah benar di puskesmas lain mengelola dana BOK dengan baik dan benar.

 

Jika ditemukan adanya kejanggalan atau tidak benar dalam pengelolaannya, maka hal itu dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan pemotongan 16 persen dana BOK di masing-masing puskesmas. Dengan demikian, maka pastinya akan terungkap siapa sebenarnya aktor intelektual atau dalang dibalik dugaan penyelewengan dana BOK itu.

 

“Karena bukan rahasia umum lagi atau sudah banyak dugaan, tak akan mungkin berani bawahan lakukan (penyelewengan) jika tidak ada perintah dari atasan,” tegas Mardan.