BERITA TERKINI

Kejari Pagar Alam Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Ratu Seriun

×

Kejari Pagar Alam Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Ratu Seriun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO PAGAR ALAM – Kejari Pagar Alam resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara ratusan juta rupiah.Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka berinisial D, H, dan DI pada Rabu (24/12/2025) .

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina, S.H., M.Si, menyampaikan langsung langkah tegasnya pada press release yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Pagar Alam pada Senin, 29 Desember 2025 .Komitmen Kejaksaan Negeri Pagar Alam dalam mengawal penggunaan anggaran negara melalui proses penyidikan yang berlapis dan berbasis alat bukti.

Kasus proyek pelebaran bahu jalan Ratu Seriun dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.491.562.000. Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38, berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang objektif dan profesional,” tegas Kajari .

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, terutama terhadap proyek strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, pengawasan terhadap setiap rupiah uang negara menjadi tanggung jawab bersama, namun ketika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas.

” Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AS, selaku PPK/KPA pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam, serta YA, selaku Konsultan Pengawas. Keduanya diduga berperan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya pengawasan, sehingga mutu pekerjaan tidak maksimal dan merugikan keuangan negara,” urainya.

Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.