MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berdasarkan putusan Kasasi Al Naura Karima Pramesti (30), selebgram asal Kota Palembang yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi, akhirnya harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama dua tahun terhadap dirinya, yang mana sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap Al Naura Karima.
Saat diwawancarai Fandie Hasibuan selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palembang mengatakan, pada Rabu 7 Desember 2022 yang lalu penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menerima rillis terhadap putusan Kasasi untuk terdakwa Al Naura Karima.
“Yang mana dalam putusannya terdakwa Al Naura Karima di pidana penjara selama dua tahun atas kasus dugaan penipuan,” ungkap Fandie.
Pihak Kejari Palembang menetapkan dan masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, atas putusan tersebut Penuntut Umum setelah menerima rillis berdasarkan putusan Kasasi tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama secara persuasif terhadap terdakwa Al Naura Karima, yang mana berkas pemanggilan langsung diterima oleh keluarga terdakwa.