BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kejari Palembang Nyatakan Sikap Banding

×

Kejari Palembang Nyatakan Sikap Banding

Sebarkan artikel ini

Perkara Pembunuhan dan Ruda Paksa Kuburan Cina Libatkan 4 ABH

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, akhirnya resmi menyatakan sikap banding atas putusan terhadap perkara pembunuhan dan rudal paksa sebabkan kematian terhadap AA (13) di kuburan Clna, Talang Kerikil kota Palembang, yang melibatkan 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Dimana dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun terhadap (IS) dan 1 tahun kepada MZ (13), MS (12), dan AS (12), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi melalui Vanny Yulia selaku KasiPenkum Kejati Sumsel mengatakan, bahwa memang benar tim Kejaksaan Kejari Palembang, menyatakan sikap banding terhadap hasil putusan yang melibatkan 4 ABH tersebut, Jum’at (18/10/2024).

“Dari informasi yang diterima, bahwa benar tim penuntut umum Kejari Palembang menyatakan sikap banding atas putusan terhadap perkara pembunuhan dan rudapaksa yang melibatkan 4 ABH,” terangnya.

Vanny menerangkan, dalam sidang beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut menyatakan sikap pikir-pikir dalam waktu 7 hari untuk menentukan sikap Terima dengan hasil putusan atau mengambil langkah Banding.

“Setelah waktu tujuh hari, tim penuntut umum Kejari Palembang sepakat untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap hasil putusan majelis hakim,” terangnya.

Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut, mengenai pertimbangan apa saja yang menjadi unsur menyatakan sikap banding tersebut.

“Termasuk kapan akan menyerahkan berkas bandingnya, sampai saat ini masih koordinasi dengan penuntut umum Kejari Palembang, nanti akan di informasikan lagi jika ada kabar selanjutnya,” ungkapnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut ABH dengan inisial IS (16) dengan tuntutan pidana mati.

Sedangkan, tiga pelaku ABH lainnya yaitu berinisial MZ (13) dituntut pidana penjara 10 tahun lalu MS (12) dan AS (12) dituntut dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.