Perkara Pembunuhan dan Ruda Paksa Kuburan Cina Libatkan 4 ABH
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, akhirnya resmi menyatakan sikap banding atas putusan terhadap perkara pembunuhan dan rudal paksa sebabkan kematian terhadap AA (13) di kuburan Clna, Talang Kerikil kota Palembang, yang melibatkan 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Dimana dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun terhadap (IS) dan 1 tahun kepada MZ (13), MS (12), dan AS (12), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi melalui Vanny Yulia selaku KasiPenkum Kejati Sumsel mengatakan, bahwa memang benar tim Kejaksaan Kejari Palembang, menyatakan sikap banding terhadap hasil putusan yang melibatkan 4 ABH tersebut, Jum’at (18/10/2024).
“Dari informasi yang diterima, bahwa benar tim penuntut umum Kejari Palembang menyatakan sikap banding atas putusan terhadap perkara pembunuhan dan rudapaksa yang melibatkan 4 ABH,” terangnya.