[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejakasaan Negeri (Kejari) Palembang Melalui tim Pidsus Kejari Palembang, resmi limpahkan berkas dua tersangka oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang periode tahun 2019, terkait kasus penerimaan Gratifikasi dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (08/04/2022).
Pelimpahan berkas langsung dibawa Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH MH.
Untuk kedua tersangka oknum pegawai BPN Kota yang terjerat kasus penerimaan Gratifikasi, Ahmad Zairil yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang sekaligus Ketua Panitia ADJUDIVIKASI PTSL Tahun 2019 sementara untuk tersangka Joke, pada saat itu menjabat sebagai Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang,
Saat di konfirmasi terkait kedatangannya ke PN Palembang Hendy mengatakan, Kejari Palembang resmi limpahkan dua berkas tersangka penerima Gratifikasi dalam program PTSL.
“Ya, benar kita resmi limpahkan berkas dua tersangka kasus penerimaan Gratifikasi yang menjerat dua oknum pegawai BPN Kota Palembang dalam program PTSL dengan inisial AZ dan JK,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.














