Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejari Palembang Resmi Limpahkan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Penerbitan Surat Layak K3

×

Kejari Palembang Resmi Limpahkan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Penerbitan Surat Layak K3

Sebarkan artikel ini

Jerat Deliar Marzoeki Kadisnakertrans Sumsel ke PN Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, akhirnya resmi melimpahkan berkas fisik perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di dinas Kadisnakertrans Sumsel, yang menjerat tersangka Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Kadisnakertrans Sumsel dan Staf pribadinya atas nama Alex Rahman, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (14/2/2025).

Pelimpahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar didampingi Kasubag Bin Iwan Setiawan dan diterima langsung oleh Staf Kepaniteraan Tipikor M Yamin Arif di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam perkara ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadinya tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.

Dimana modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzoeki adalah, menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia menjelaskan, bahwa fisik berkas perkara OTT yang menjerat tersangka Deliar Marzoeki pada hari ini resmi dilimpahkan ke PN Palembang.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang ditetapkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pilihan Pembaca :  Masa Izin Habis, Ahli Waris Desak Pemkot Segel Penginapan Hotel Semeru