Kejari PALI Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Irwan ST MM, Meidi Robin Lionardi, Danu Nanang dan Yose Rizal terkait dugaan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Anggaran sebesar Rp 36 milyar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten PALI, Kamis (15/12/2022).

Saat diwawancarai melalui Padli Habibi selaku Kasi Intel Kejari PALI menjelaskan, pada hari ini pihak Kejaksaan Negeri PALI melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT.Adhi Pramana Mahogra, Danu Nanang datang memenuhi panggilan pihak Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri PALI sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Danu Nanang Hermawan, akhirnya Jaksa Penyidik Kejari PALI melakukan penahanan terhadap tersangka Danu Nanang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor:PRINT-1303/L.6.22/FD.2/12/2022 dan tersangka Danu Nanang dilakukan penahanan di Polres PALI,” ungkap Padli.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait