MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) diberikan Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) belum lama ini terkait penagihan tunggakan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai 2019 hingga 2021.
Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun mengumpulkan sebanyak 16 pihak ketiga yang belum memenuhi kewajibannya, guna menyelesaikan tunggakan proyek sejak 2019 hingga Tahun 2021.
“Waktu 60 hari telah lewat, sebenarnya bisa dilakukan penindakan,” ujar Kajari Roy Riady SH,.MH ketika menyampaikan pesannya di Aula Kejari Prabumulih, Kamis (15/09/2022)
Tegasnya, kewajiban terhadap negara jangan ditunda-tunda harus segera dibayarkan. Sehingga, kerugian negara bisa ditekan.
Dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemkot Prabumulih, Mantan Jaksa KPK RI mengingatkan, agar pihak ketiga mengerjakan proyek sesuai RAB, karena pihak ketiga tetap bisa mendapatkan keuntungan
“Kejari Prabumulih dan jajaran, tidak pernah main proyek. Harus kerja dengan benar, maka kami lakukan terus sosialisasi sebagai pencegahan kita sebagai langka preventif,” ujarnya.
Pesan Kajari, kerja baik jelas akan bermanfaat bagi masyarakat hasil pengerjaan proyek tesebut. Hal itu dilakukan, guna membantu pembangunan Pemkot Prabumulih.
Ia memastikan Kejari Prabumulih berada di belakang pihak ketiga, jika bekerja dengan baik dan benar. Kami mendorong menciptakan iklim investasi benar, bermanfaat bagi masyarakat banyak.
“Penting sekali peranan pihak ketiga merupakan mitra Pemkot Prabumulih dalam membangun daerah, tunggakan ini akan kita monitoring terus perkembangannya sudah atau belum dilunasi pembayarannya,” tandas Roy Riady
Ditempat yang sama, Kasi Datun Hendra Mubarok SH menyebutkan, pemanggilan ini dilakukan melihat komitmen pihak ketiga akan melakukan pembayaran tunggakan proyek belum dibayarkan.
“Kita negosiasi, kapan waktu pembayaran dilakukan. Memang ada tempo, kapan pembayaran tetapi tidak lama waktunya,” bebernya.
Sesuai penekanan Kajari Prabumulih, kata Hendra semakin cepat dibayarkan semakin baik karena kerugian negara diakibatkan akan segera berkurang.
“Makanya makin cepat makin bagus, kita tekankan pihak ketiga masih ada hutang proyek harus secepatnya membayarnya,” tungkas Hendra Mubarok.














