Kejari Prabumulih Kumpulkan 16 Pihak Ketiga yang Belum Selesaikan Tunggakan Proyek

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) diberikan Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) belum lama ini terkait penagihan tunggakan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai 2019 hingga 2021.

Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun mengumpulkan sebanyak 16 pihak ketiga yang belum memenuhi kewajibannya, guna menyelesaikan tunggakan proyek sejak 2019 hingga Tahun 2021.

“Waktu 60 hari telah lewat, sebenarnya bisa dilakukan penindakan,” ujar Kajari Roy Riady SH,.MH ketika menyampaikan pesannya di Aula Kejari Prabumulih, Kamis (15/09/2022)

Tegasnya, kewajiban terhadap negara jangan ditunda-tunda harus segera dibayarkan. Sehingga, kerugian negara bisa ditekan.

Dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemkot Prabumulih, Mantan Jaksa KPK RI mengingatkan, agar pihak ketiga mengerjakan proyek sesuai RAB, karena pihak ketiga tetap bisa mendapatkan keuntungan

“Kejari Prabumulih dan jajaran, tidak pernah main proyek. Harus kerja dengan benar, maka kami lakukan terus sosialisasi sebagai pencegahan kita sebagai langka preventif,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait