Kejari Prabumulih Musnahkan BB 70 Kasus Narkoba

PRABUMULIH, MATTANEWS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan kasus Narkoba dihalaman Kantornya yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 89 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Selasa (15/2/2022).

Barang Bukti dimusnahkan dengan cara di blender bersama deterjen dilakukan Wakil Walikota (Wawako) H Andriansyah Fikri SH didamping Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH, Kepala BNNK, AKBP Ridwan SH, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Ungkap Kajari BB dimusnahkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih telah berkekuatan hukum tetap periode Mei 2021 hingga Desember 2021.

“Barang Bukti narkoba kita musnahkan berasal dari 70 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka telah diputus PN. Dan, sudah Inkracht. Pemusnahan narkoba, sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan PN,” ujar Topik sapaan akrabnya.

Lanjutnya, Barang Bukti (BB) tersebut yang dimusnahkan meliputi; ganja seberat 123,26 gram atau 20 paket, sabu seberat 483,482 gram atau 322 paket, dan ekstasi sebanyak 32 butir atau seberat 12,4 gram.

Bagikan :

Pos terkait