Kejari Prabumulih Tetapkan Mantan Anggota KPU Sebagai Tersangka

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, resmi menetapkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Andre Swantana ST, sebagai tersangka dugaan korupsi suap pengaturan suara Pileg Kota Prabumulih tahun 2019, Selasa (26/4/2022).

Kajari Prabumulih melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Kejari Prabumulih, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan anggota KPU Prabumulih tahun 2019 tersebut sebagai tersangka.

Dijelaskannya, kerangka perkara yang menjerat tersangka yakni pada tahun 2019, melalui saksi berinisial BH menjanjikan calon anggota DPR RI berinisial Dr EF TY dapat mencairkan suara sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.

“Yang mana satu suara itu dihargai sebesar Rp 20 ribu, sehingga total uang Rp 400 juta, namun hanya diberikan Rp 350 juta yang diterima oleh tersangka di komplek Pertamina Prabumulih,” ungkap Anjasra Karya.

Bagikan :

Pos terkait