BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kejari Prabumulih Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bawaslu

×

Kejari Prabumulih Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bawaslu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Prabumulih, menetapkan tiga orang sebagai Tersangka (TSK) dalam perkara dugaan Tipikor Bawaslu Prabumulih, Rabu (23/11/2022) sore.

Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Nomor : PRINT_04/L.6.17/fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022, tentang penyidikan perkara dugaan Tipikor penyimpangan belanja hibah kepada lembaga organisasi kemasyarakat pada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih Tahun 2017-2018.

“Para tersangka telah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Kelas IIB Kota Prabumulih,” jelas Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH saat press release di Aula Kejari Prabumulih.

Tiga tersangka tersebut tidak lain Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi SH anggota M Iqbal Rivana ST dan IS.

“Sebelumnya Kajari Prabumulih telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Sedikitnya 47 saksi telah diperiksa dan dua saksi ahli. Selain itu, hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 1,8 miliar dari hasil itu pemeriksaan ternyata fiktif,” paparnya.

Kajari menjabarkan, sebelum penetapan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel. Alhasil, tiga orang tersebut ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Padal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancaman empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Roy Riady SH MH.