MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (PSP) dalam waktu dekat, akan membawa hasil temuan terkait laporan dugaan kejanggalan mekanisme pelaksanaan proyek yang bersumber dari alokasi dana kelurahan (ADK) tahun anggaran (TA) 2020 yang dipihak ketigakan di “Kota Salak” ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
“Hasil temuan didapat, usai tim menangani laporan (dugaan kejanggalan pelaksanaan ADK) selama sepekan belakangan,” terang Kasi Intel Kejari PSP, Sonang Simanjuntak, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Yuni Hariaman, SH, MH, ke awak media, Selasa (26/10/2021).
Kasi Pidsus menegaskan, pihaknya berjanji akan serius, transparan, serta profesional dalam mengusut dugaan kejanggalan pelaksanaan proyek ADK di Kota PSP. Ditanya awak media terkait adanya dugaan intervensi dari beberapa oknum terkait pengusutan kasus itu, Kasi Pidsus menegaskan bahwa, pihaknya akan bersikap independen dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Intinya kita tetap bersikap independen dalam tegakkan hukum. Dan terkait persoalan penegakan hukum dalam kasus apapun, tidak ada pihak yang bisa mengintervensinya,” terang Kasi Intel.