HEADLINE

Masyarakat Keluhkan Pelayan PLN ULP PSP Kota yang Berujung Pemutusan Listrik

×

Masyarakat Keluhkan Pelayan PLN ULP PSP Kota yang Berujung Pemutusan Listrik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Sejumlah pelanggan listrik pascabayar mengeluhkan pelayanan PT PLN (Persero) beralamat di Kantor PLN ULP Padangsidimpuan (PSP) Kota di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kota P.sidimpuan. Di mana, menurut pelanggan, pelayanan PLN ULP PSP Kota kurang maksimal berujung hingga berujung pada pemutusan listrik.

Informasi yang dihimpun awak media baru-baru ini, salah satu pelanggan yakni, MS Tanjung, mengeluhkan bahwa, bila mana pembayaran listrik sudah jatuh tempo atau menunggak, pembayaran tidak bisa dilakukan di bulan yang menunggak lewat aplikasi, melainkan hanya bisa dibayar melalui PLN ULP PSP Kota di Sadabuan.

“Saya kecewa dengan pelayanan PLN, Pak. Seharusnya, sebelum jatuh tempo pembayaran, pihak PLN ULP PSP Kota sudah memberitahukannya bahwa, jika pembayaran lewat jatuh tempo maka harus dibayar langsung ke kantor, agar kita tahu peraturan baru ini, Pak. Jadi kita nggak nunggak lagi,” ungkapnya.

Menurut MS Tanjung, pihak PLN UPL PSP Kota harusnya lebih efektif memberikan informasi dan melakukan sosialisi ke pelanggan tentang peraturan itu. MS Tanjung mengaku terkejut, tiba-tiba ada informasi pemutusan listrik, tanpa ada peringatan atau informasi yang seharusnya diterima.

“Sebab, itu merupakan hak pelanggan dalam memperoleh informasi,” keluhnya.

Sementara itu, Bagian Pelayanan Pelanggan dan Administrasi PLN ULP PSP Kota, Kholid Siregar, mengatakan, terkait peraturan pengelohan piutang pelanggan, ada yang diperingatkan dalam tempo satu bulan, dan ada juga yang tiga bulan. Jadi, bagi yang satu bulan, pelanggan diperingatkan agar membayar tagihan listrik sebelum tanggal 20.

Apabila tunggakan tagihan belum dibayar lewat tanggal 20 atau 21, maka pihaknya bisa melakukan pemutusan listrik. Jika di bulan kedua tunggakan tagiham masih belum dibayarkan, maka akan dilakukan pembongkaran meteran. Dan terakhir, apabila di bulan ketiga masih juga belum dibayarkan tunggakan tagihan, maka akan dibongkar langsung dan kehilangan status pelanggan.

Nantinya, ketika pelanggan akan memasukkan listrik atau hendak berlangganan, maka akan dikenakan pembayaran pelanggan baru. Jadi seadainya sudah dibayarkan akan diganti ke meteran pulsa atau prabayar. Bila pelanggan rutin membayar sebelum di tanggal 20 setiap bulan, menurutnya tidak akan pernah didatangi petugas PLN.

“Tapi ketika pelanggan membayar di atas tanggal 21 bulan selanjutnya, maka ini akan menjadi daftar pelanggan yang akan diberi pemberitahuan. Pihaknya berharap, ke depan pelanggan membayar di bawah tanggal 20,” tandasnya.