Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara


oleh
Penulis: Agus Sugianto
Editor: Janes Putra

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), hari ini laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) nenda sitaan dari 48 perkara berbagai tindak pidana yahun 2022. di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Selasa (15/11/2022).

Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie SH MH mengatakan, seluruh bb yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan hakim pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara selama periode Mei sampai dengan November 2022,” ujarnya.

Dijelaskannya dari 48 perkara, ada sebanyak 39 perkara tindak pidana narkotika 17. Tindak pidana kesehatan 2 perkara dan 7 perkara tindak pidana umum lainnya.

Untuk perkara narkotika yang dimusnahkan dengan jumlah barang bukti ganja seberat 1,613,459 gram, untuk narkotika jenis sabu seberat 124,083, tembakau sintetis 34,568 gram, exstasi 1,550 gram dan barang bukti jenis obat-obatan terlarang hexymer 2.270 butir.

“Adapun obat-obatan terlarang sebanyak 2.270 butir bersama narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air,” ungkapnya.

Kemudian, untuk narkotika jenis ganja serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu ada beberapa senjata tajam, timbangan dan handphone yang kita musnahkan dengan cara di gerindra.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersabut dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Purwakarta,” ucapnya.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejari Purwakarta dalam mendukung program pemerintah daerah khususnya untuk meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

“Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Purwakarta dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :