MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Selama tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari), Purwakarta, Jawa Barat, menangani empat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dari empat perkara tersebut dua diantaranya sudah masuk dalam tahap penuntutan. Kemudian satu perkara dalam tahap penyidikan dan satu perkara dihentikan saat masih dalam proses penyelidikan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria, SH, MH melalui Kasi Intel Onneri Khairoza, SH, MH melalui keterangannya, Jumat (10/12/2021).
“Dari empat perkara tipikor di tahun ini (2021), dua perkara sudah masuk tahap penuntutan, 1 perkara dalam penyidikan dan satu perkara dihentikan saat masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan dihentikan karena menghindari duplikasi penyelidikan dengan pihak kepolisian. Sebab untuk perkara tersebut pihak Polres Purwakarta pun mengeluarkan surat perintah penyelidikan sehingga kejaksaan menutup penyelidikan tersebut,” kata Onneri.
Onneri menjelaskan, dua perkara korupsi yang saat ini dalam tahap tuntutan, yakni korupsi Dana Desa Anjun dan terdakwa H Mulya Sepa Hendriyanto, serta perkara korupsi Dana Desa Cikopo dengan terdakwa Dasewan Husien.