Kejari Tolak Penangguhan Dua Tersangka Dugaan Gratifikasi PTSL BPN Kota Palembang

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejari Palembang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka AZ dan JK, dalam kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di BPN Kota Palembang 2019, Kamis (10/3/2022).

“Benar, sebelumnya kedua tersangka melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun saat ini permohonan tersebut belum bisa dikabulkan,” jelas Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH kepada awak media.

Hendi Tanjung menjelaskan alasan penolakan penangguhan tersebut lantaran, kedua tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau juga mempengaruhi saksi-saksi.

“Pertimbangan permohonan tidak dapat dikabulkan dikarenakan, kedua tersangka dikhawatirkan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dapat, mempengaruhi saksi-saksi,”
pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JK dan AZ ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, atas dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di BPN Kota Palembang 2019.

Bagikan :

Pos terkait