MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum. Kali ini, jajaran Kejari mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Lilik Suciati binti Marwah, yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di My Own Barn Caffe, Jalan Adi Sucipto No.3, Kenayan, Tulungagung, oleh Jaksa Eksekutor Zulfikar Ar Rizki Akbar, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/2025), menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1189K/Pid/2025 tanggal 6 Agustus 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi terhadap terpidana Lilik Suciati berjalan aman dan lancar. Setelah proses administrasi, yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan sesuai amar putusan,” ujar Amri.
Detail Putusan Kasus Penipuan
Dalam putusan tersebut, Lilik Suciati dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini di antaranya sejumlah dokumen somasi, surat perjanjian, rekening bank, serta satu unit BPKB mobil Suzuki All New Ertiga milik korban Komarudin, yang dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Sudiono Slamet.
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-1470/M.5.29/Eoh.3/09/2025 tanggal 29 September 2025, disaksikan oleh Kasi Pidana Umum Yunan Putra Firdaus, S.H., M.H., tim intelijen, serta pengawal tahanan Kejari Tulungagung.
Langkah Tegas Kejari Tulungagung
Amri menegaskan, eksekusi ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, wajib dilaksanakan sesuai prosedur.
“Kami berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan secara konsisten. Tidak ada toleransi bagi terpidana yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” tegasnya.
Dengan tuntasnya eksekusi terhadap Lilik Suciati, Kejaksaan Negeri Tulungagung menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan penipuan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Proses hukum harus berjalan hingga tuntas demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.














