BERITA TERKINIHEADLINE

Kejari Tulungagung Gelar Restorative Justice Kasus Pencurian Handphone

×

Kejari Tulungagung Gelar Restorative Justice Kasus Pencurian Handphone

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Kejaksaan Negeri Tulungagung menggelar pelaksanaan penyelesaian upaya penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) di kantor setempat, Senin (14/11/2022).

Adapun kasus yang diselesaikan melalui mekanisme RJ tersebut melibatkan Sapuri (56) sebelumnya status tersangka atas kasus pencurian handphone milik Arifin Putra (18). Menariknya, keduanya merupakan sahabat yang bekerja di tempat proyek pembangunan Jalan Lintas Selatan di Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.

Diketahui Sapuri warga berdomisili Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, dan Arifin Putra berasal dari Kabupaten Trenggalek.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., mengatakan proses penyelesaian penghentian sebuah kasus melalui mekanisme RJ syaratnya sangat ketat sekali.

“Mekanisme RJ ini syaratnya tersangka bukan residivis, dan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,-. Disamping itu, sebelumnya sudah ada perdamaian kedua belah pihak (Tersangka dan korban.red) dengan tanpa syarat,” kata Mantan Kajari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo didampingi Kasi Pidum Rudy Kurniawan, S.H., M.H., dihadapan awak media itu.

Dia menambahkan pihaknya menggelar penyelesaian upaya penghentian penuntutan perkara berdasarkan RJ setelah adanya pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung.

Selain itu, lanjut Muchlis lebih akrab disapa perdamaian tidak boleh dilaksanakan dengan syarat yang ditetapkan oleh korban.

“Sebelum dibebaskan mekanisme RJ Sapuri ditahan selama 2,5 bulan di ruang tahanan Mapolsek Besuki,” tambahnya.

“Misalnya, kerugian Rp. 2.000.000,- minta ganti Rp. 5.000.000,- itu tidak boleh,” imbuhnya.

Lebih lanjut Muchlis menjelaskan pihaknya setelah proses RJ ini selesai petugas melepas borgol dan baju rompi yang dari Sapuri.

“Jangan diulangi lagi perbuatan ini dikemudian hari,” terangnya.

“Kita perbolehkan Sapuri pulang dan kembali ke kota asal yakni Situbondo,” imbuhnya.

“Untuk kasus melalui mekanisme RJ ini merupakan yang ketujuh kali kita gelar,” pungkasnya.