Kejari Tulungagung Limpahkan Berkas Tersangka Kades dan Bendahara Batangsaren ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Jawa Timur, Beni Agus Setiawan, S.H., M.H., saat berada di ruang kantornya, Kamis (7/11) Foto:Istimewa

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur melimpahkan berkas penanganan perkara tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan tersangka Ir. Ripangi bin Juremi sebagai Kepala Desa (Kades) dan Komuroji bin Atim Bendahara Batangsaren, Kecamatan Kauman setempat, ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan, Kamis (7/11/2024).

Pernyataan itu dikatakan Kajari Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Tri Sutrisno, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Beni Agus Setiawan, S.H., M.H., dalam keterangan resmi diterima media online nasional mattanews.co.

“Hari ini, Kamis, 7 November 2024, berkas perkara tindak pidana korupsi DD dan ADD dengan tersangka Ir. Ripangi bin Juremi Kepala Desa (Kades) dan Komuroji bin Atim Bendahara Batangsaren sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” ucap Beni.

Beni menambahkan pada perkara kasus tindak pidana korupsi DD dan ADD diduga melakukan penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendapatan Desa pada 2014-2019.

Bagikan :

Pos terkait