MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur gerak cepat dalam mendalami kasus sewa kios Tegal Arum Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung Kota setempat. Pasalnya, hampir sepekan ini pemberitaan uang sewa kios tersebut sudah menjadi buah bibir sehingga menarik perhatian publik.
Pernyataan itu dikatakan Kajari Kabupaten Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kantornya, Kamis (3/10/2024) Sore.
“Iya benar, kami sedang dalami sewa kios Tegal Arum Kelurahan Botoran, saat ini tahap pulbaket,” ucap Amri di hadapan awak media.
“Saat ini masih proses, sementara kami belum bisa sampaikan untuk hasilnya,” imbuhnya.
Amri menambahkan dalam tahap pulbaket ini pihaknya sedang menghimpun data yang nantinya bisa dijadikan bahan masukkan bagi penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut terkait sewa kios Tegal Arum.
Dalam tahap pulbaket ini, sambung dia, ia mengakui telah memanggil pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung sebagai upaya meminta keterangan terkait sewa kios Tegal Arum.
“Kami mintai keterangan dari BPKAD guna menanyakan berapa jumlah kios Tegal Arum dan jumlah penyewanya serta berapa yang sudah dibayarkan,” tambahnya.
“Banyaknya variabel yang harus kami dalami, dengan demikian saat ini harus mencari bukti-bukti sebagai bahan pendukung. Ada 54 kios, kami juga temukan ada penyewa itu yang memiliki beberapa kios,” sambungnya.
Lebih lanjut Amri menjelaskan terkait sewa kios Tegal Arum ia menegaskan masih tahap pulbaket dan membutuhkan pendalaman yang tidak sederhana.
“Sehingga kasus ini bisa dibilang sederhana tidak terlalu sederhana, tapi kalau dibilang rumit juga tidak rumit. Karena apa, tentang waktu yang panjang dimulai tahun 2018,” terangnya.
“Jadi begini, membayar sewa kios itu sudah menjadi kewajiban, maka tidak ada aturan atau kebijakan dari Pemerintah kabupaten Tulungagung yang menyatakan bahwa penyewa tidak membayarnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya dari beberapa penyewa sudah berbicara terkait uang sewa kios Tegal Arum. Bahkan, dari para penyewa
ini mengatakan jika uang sewa tahun 2018 dan 2019 sengaja tidak dibayarkan karena masa transisi.
Selain itu, para penyewa ini juga menyampaikan alasan tidak membayar karena saat itu belum ditentukan kemana harus membayar.
Beberapa penyewa menyebut bahwa saat peralihan status dari Desa ke Kelurahan Botoran dan peralihan dari HGU ke sewa belum ada kepastian sewa harus dibayarkan ke pihak Pemkab atau LPM.