MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur berkaitan perkara penjualan minuman keras (Miras) di Kafe Sumo yang menyeret SM (59).
Diketahui Kafe Sumo tersebut beralamat di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Saat dijumpai, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi pada Rabu (7/6/2023) kemarin untuk diserahkan pada hari ini.
“Hari ini proses Tahap II atas nama tersangka pemilik kafe sumo berinisial SM (59), jadi perkara dinyatakan P21 lengkap,” ucap Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kampar Riau itu, Kamis (8/6/2023).
“Kami periksa mengenai perbuatan yang dilakukan tersangka dan saya lihat barang bukti juga sudah diserahkan berupa 11 botol minuman beralkohol iceland,” imbuhnya.