MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Skandal korupsi kembali mencoreng pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tulungagung. Kepala Desa (Kades) Tanggung, SU (64), dan Bendahara Desa, JO (54), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menilep dana desa hingga lebih dari Rp1,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., mengungkapkan, penetapan dua tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap 40 saksi serta pengumpulan bukti kuat, termasuk hasil audit dari Inspektorat.
“Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, keterangan saksi, dan hasil audit, kami menetapkan SU selaku Kepala Desa dan JO selaku Bendahara Desa sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi pada rentang tahun 2017 hingga 2019,” ujar Tri Sutrisno dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025) sore.
Dana Desa Jadi ATM Pribadi
Tri menambahkan modus yang dijalankan para tersangka adalah menyalahgunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan, serta dana bagi hasil pajak. Dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa justru dikuras habis untuk kepentingan pribadi.
Hasil audit, sambung Tri, menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
“Dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan, hingga bagi hasil pajak itu milik masyarakat. Namun, tersangka justru mengelolanya sendiri dan memakainya untuk memperkaya diri,” tegasnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwasanya penyidik Kejari Tulungagung menjerat SU dan JO dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak main-main: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti. Hingga kini, tersangka belum mengembalikan kerugian negara, namun kami akan mendorong agar dana tersebut dikembalikan,” jelas Tri.
Peringatan Keras untuk Aparat Desa
Lebih dalam, Tri memaparkan ia juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di Tulungagung agar tidak bermain-main dengan pengelolaan dana publik.
“Dana desa itu hak masyarakat, bukan untuk memperkaya diri. Kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang berani menyalahgunakan,” tandasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi efek jera bagi aparat desa lain. Masyarakat juga diimbau aktif mengawasi penggunaan dana desa agar program pemerintah benar-benar bermanfaat, bukan justru menjadi ajang korupsi.














