[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, ACEH – Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, tingkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan, dalam kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Aceh, Sabtu (13/3/2021).
Peningkatan penyelidikan program PSR tersebut, bermuara pada anggaran yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia ditahun 2018, 2019 dan sampai 2020.
Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf didampingi Kasi Penkum, H Munawal Hadi di Banda Aceh mengatakan, saat melakukan proses penyelidikan, jaksa telah memeriksa pihak-pihak terkait yang telibat dalam program PSR, diantaranya BPDPKS Kementrian Keuangan, Direktur Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten, koperasi, kelompok tani, gabungan kelompok tani serta pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan koperasi.