BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumsel Benarkan Telah Menerima SPDP Kasus Rektor Universitas Bima Darma

×

Kejati Sumsel Benarkan Telah Menerima SPDP Kasus Rektor Universitas Bima Darma

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar, yang membawa nama Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, SA dan YK, Selasa (3/6/2025).

“Betul SPDP telah kami terima dari Mabes Polri pada Kamis (22/5/2025),” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kejati Sumsel.

Vanny menjelaskan, dalam SPDP tersebut tertulis nama rektor, SA dan YK.

“Ya, Kejati Sumsel menerbitkan P16, yang artinya akan menunjuk jaksa peneliti berkas perkara tersebut. Kendati demikian, hingga saat ini kami masih menunggu, sebab belum dikirim berkas perkaranya ke Kejati Sumsel,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.

Keduanya merupakan petinggi Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, SA, Rektor UBD Palembang dan YK, Direktur Keuangan UBD.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, tertanggal 21 Mei 2025

Selain kedua nama tersebut, Dosen Sastra Jepang Universitas Bina Nusantara Jakarta, Ketua Yayasan Bina Darma, Ferly Corly, lalu PNS Ditjen Pajak dan jua Pembina Yayasan Bina Darma juga ditetapkan tersangka.

Laporan korban terhadap para tersangka ini bernilai dari korban membeli sebidang tanah di Kota Palembang dengan luas 5.771 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar dan pembayaran melalui rekening Andy Effendi dan juga Yudi Amiyudin terhitung sejak tahun 2001 silam.

Lalu tanpa sepengetahuan korban, tanah ini ditumpangi UBD dan Yayasan Bina Darma. Atas pemanfaatan tanah tersebut, selama ini Bina Darma membayar sewanya dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainudin Ismail (Alm), Suheriyatmono SE AK dan juga Rofa Ariana SE sebesar Rp 75 juta perbulan. Akibat kejadian ini, korban alami kerugian Rp 38.0274.524.000.