Kejati Sumsel Gelar FGD, ini Isinya

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) 2019. Acara yang berlangsung di ball room Hotel Whyndam, dihadiri langsung Kajati Sumsel, Dr Sugeng Purnomo SH MHum dan Wakajati Sumsel, Setiyono SH MH beserta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Sila Pulungan SH dan para Kajari di Sumsel, serta akademisi dari pihak BNN Provinsi Sumsel, Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban, dengan mengangkat tema optimalisasi penangangan dan penyelesaian barang bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainya, Senin (23/09/2019).

Kajati Sumsel, Dr Sugeng Purnomo SH MHum menjelaskan, semua pihak sepakat apabila narkotika merupakan
barang berbahaya yang tidak boleh beredar dan kita mencoba menyamakan persepsi tentang isi Pasal 91 dan Pasal 101 KUHP yang intinya barang bukti dirampas untuk negara dan ada juga untuk dimusnahkan.

“Isi dari pasal 101 adalah dirampas untuk negara. Maka kita sepakati juga di dalam forum ini, bahwa kita akan coba mengikuti isi putusan itu tetapi hakim juga akan mempertimbangkan langkah sebelum perkara tersebut masuk ke pengadilan. Karena didalam pasal 91 undang-undang narkotika, juga diterangkan dengan penetapan kepala Kejaksaan Negeri maka barang bukti narkotika boleh dimusnahkan dengan beberapa pertimbangan tertentu,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait