BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumsel Himbau 2 Tersangka Direksi PT Semen Baturaja Tbk untuk Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Tersangka 

×

Kejati Sumsel Himbau 2 Tersangka Direksi PT Semen Baturaja Tbk untuk Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Tersangka 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejati Sumsel resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi terkait penunjukan distributor semen Baturaja (BUMN) tanpa melalui prosedur resmi melakukan pendistribusian semen periode 2018-2022, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 74 miliar lebih, pada Senin (9/2/2026).

Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, himbau dua eks Direksi PT.Semen Baturaja Tbk angbtelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Keterangan tersebut ditegaskan oleh Aspidsus Kejati Sumsel Nurhadi Puspandoyo, usai gelar rilis penetapan dan penahanan terhadap tersangka korupsi distribusi semen PT.Semen Baturaja dengan tersangka Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin.

Adapun dua tersangka yang meeupakan eks Direksi PT.Semen Baturaja, diketahui sebelumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidikan adalah M.Jamil (MJ) selaku Direktur Keuangan PT.Semen Baturaja periode 2019–2022 dan Dede Prasade (DP) selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2017–2019.

“Kami akan segera melakukan reschedule ulang terkait pemanggilan terhadap yang bersangkutan, untuk hadir sebagai tersangka,” ujar Nurhadi.

Nurhadi menerangkan, kedua orang tersebut berdasarkan laporan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dalam keterangannya tidak bisa hadir pada panggilan pertama tersebut, dirinya menghimbau kepada kedua nama tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

“Namun apabila sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan, berkemungkinan akan di cari dan akan dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik,” tegas Nurhadi.

Sementara itu, terhadap tersangka Direktur PT Kapuas Musi Madelin bernama Djie A Lie Alianto (DJ) telah terlebih dahulu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.terhitung dari tanggal 9 September sampai 28 September 2026.

Selain itu Kejati Sumsel juga membeberkan secara rinci modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 74 miliar lebih.

Kesepakatan bermula antara tersangka M.Jamil (MJ), Dede Prasade (DP) dan Djie A Lie Alianto (DJ) untuk menjadikan PT.KMM sebagai distributor semen PT.Semen Baturaja (Persero) Tbk, tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang seharusnya, untuk melancarkan rencana tersebut, tersangka M.Jamil (MJ) disebut menyuruh penerbitan surat dukungan kepada PT.KMM agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Proyek tersebut kemudian dijadikan sebagai pintu masuk jaringan distribusi semen curah PT.Semen Baturaja, sementara itu, tersangka Dede Prasade (DP) yang juga merangkap sebagai Komisaris PT.BMU—anak perusahaan PT Semen Baturaja—berupaya memindahkan operasional PT.BMU ke wilayah Lampung, langkah ini dilakukan agar jaringan distribusi semen zak, termasuk toko ritel dan gudang penyimpanan milik PT.Semen Baturaja, dapat dialihkan dan diserahkan kepada PT.KMM.

Pada 27 September 2018, M.Jami (MJ) dan Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT.KMM menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT.Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT.KMM.Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai, yang jelas-jelas bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Sedangkan dalam praktiknya, PT.KMM juga mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset, PT.KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen, meski demikian, M.Jamil (MJ) dan Dede Prasade (DP) tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor, bahkan, fasilitas reschedule piutang diberikan berulang kali agar plafon PT.KMM tetap terbuka di sistem dan terus bisa menebus semen, tindakan yang bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 74 miliar lebih.