Pengembangan Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Internet Dinas PMD Muba
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel , resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang terjerta dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023, Senin (2/6/2025).
Adapun Dua orang tersangka tersebut adalah, dengan inisial MO selaku Penasehat Hukum dan pria dengan inisial MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Muba.
Saat melakukan press rillis dihadapan awak media yang digelar diruang konfrensi pers Gedung Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH selaku Aspidsus didampingi oleh Vanny Yulia selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023.
“Pada hari ini tim Pidsus Kejati Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka Berinisial MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten,” urainya.
Umaryadi juga menjelaskan, bahwa sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dimiliki bukti yang cukup, maka disimpulkan, kedua orang tersebut dinyatakan terlibat dalam perkara dugaan korupsi, sehingga tim penyidik meningkatkan status kedua orang tersebut dari saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 A Palembang terhitung dari tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2025, sementara itu untuk tersangka MH di tahan dalam perkara lain,” ungkapnya.
Umaryadi juga menjelaskan, modus Operandi tersangka MO dan MH adalah, secara bersama sama membuat sekenario saat penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023,
“Modusnya adalah mengarahkan kepada RD dan MA, untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” terang Umaryadi.
Atas oerbuatan kedua tersangka diancam dalam pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Kedua Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.














