[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Dugaan Korupsi RS Kusta
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melimpahkan Berkas tersangka Junaidi dan Rusman, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, atas dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penimbunan bangunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai Rumah Sakit (RS) Kusta Dr Rivai Abdullah Tahun anggaran 2017, Senin (11/10/2021).
Dua tersangka Junaidi, selaku Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, Naimullah SH MH mengatakan, pihaknya telah resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka Junaidi dan Rusman, terkait dugaan korupsi proyek penimbunan turap penahanan tanah sungai oleh PT Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah.
Baca juga : Tidak Tembus Setoran ‘Ngemis’ Ibu Siksa Anak Hingga Babak Belur