Usai dilaksanakan tahap II atau penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkaranya akan beralih ke Penuntut Umum Kejari Muba
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MA adalah dengan cara Markup harga langganan internet Desa, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
“Dan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Muba, telah ditetapkan3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF,” tegasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan atas perbuatan 3 tersangka, adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.