BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumsel Sita Rp367 Juta, 275 Gram Emas hingga Harley Davidson dalam Kasus Sungai Lalan

×

Kejati Sumsel Sita Rp367 Juta, 275 Gram Emas hingga Harley Davidson dalam Kasus Sungai Lalan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mulai mengarah pada penelusuran aliran uang dan kepemilikan aset oleh pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hal itu terungkap setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palembang, Selasa (7/4/2026).

Dua lokasi tersebut yakni rumah saksi berinisial YK di kawasan Kemuning dan mess milik saksi berinisial B di Ilir Timur II. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai memiliki keterkaitan kuat dengan perkara yang tengah disidik.

Tak hanya perangkat komunikasi seperti empat unit handphone dan satu iPad, penyidik juga mengamankan aset bernilai tinggi berupa emas seberat sekitar 275 gram dan uang tunai mencapai Rp367 juta. Bahkan, satu unit sepeda motor mewah jenis Harley Davidson turut disita dari lokasi.

Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan aliran dana yang tidak wajar dalam aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2019 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri lebih jauh konstruksi perkara.

“Barang-barang yang disita diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik. Ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujarnya.

Menurutnya, selain barang berharga dan perangkat elektronik, sejumlah dokumen penting juga diamankan. Dokumen tersebut diyakini dapat membuka peran masing-masing pihak serta mekanisme yang digunakan dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena menyangkut aktivitas lalu lintas pelayaran di wilayah strategis Sungai Lalan, yang merupakan jalur penting bagi mobilitas logistik dan ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan atau pengawasan aktivitas pelayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Modus operandi yang digunakan pun masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya praktik pungutan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, hingga permainan izin atau administrasi pelayaran.

Langkah penggeledahan yang dilakukan di dua titik ini diduga bukan yang terakhir. Kejati Sumsel membuka peluang untuk melakukan pengembangan penyidikan, termasuk memanggil saksi tambahan maupun melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi lain.

Sejauh ini, pihak Kejati memastikan proses penggeledahan berjalan aman dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Meski belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini, penyidik menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita akan menjadi bagian penting dalam mengungkap siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab.

Dengan nilai barang bukti yang cukup signifikan serta rentang waktu perkara yang panjang, kasus ini diperkirakan akan berkembang lebih luas dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak.

Kejati Sumsel pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat sektor pelayaran memiliki peran vital dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah.