Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di PT Semen Baturaja

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, menetapkan dua orang tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen, PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja yang merupakan BUMN.

Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut diantaranya Ir Laurencus Sianipar yang merupakan Mantan Dirut PT BMU dan Budi Oktarita merupakan mantan kepala keuangan PT MBU.

Saat diwawancarai melalui KasiPenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia SH MH didampingi oleh Ketua Tim Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel Dr.Noordien Kusuma SH MH, membenarkan hari ini Tim Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan dua orang tersangka yang terjerat kasus dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan pengangkutan semen pada PT semen Baturaja dan PT BMU, tahun 2017 sampai 2021.

“Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka berinisial BO sebagai Kepala Keuangan PT BMU 2016-2017 dan LS Direktur PT BMU 2016 -2018,” kata Kasi Penkum

Bagikan :

Pos terkait