MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, menetapkan dua orang tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen, PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja yang merupakan BUMN.
Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut diantaranya Ir Laurencus Sianipar yang merupakan Mantan Dirut PT BMU dan Budi Oktarita merupakan mantan kepala keuangan PT MBU.
Saat diwawancarai melalui KasiPenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia SH MH didampingi oleh Ketua Tim Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel Dr.Noordien Kusuma SH MH, membenarkan hari ini Tim Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan dua orang tersangka yang terjerat kasus dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan pengangkutan semen pada PT semen Baturaja dan PT BMU, tahun 2017 sampai 2021.
“Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka berinisial BO sebagai Kepala Keuangan PT BMU 2016-2017 dan LS Direktur PT BMU 2016 -2018,” kata Kasi Penkum
Vanny mengatakan, Awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan dan sudah cukup bukti kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga tim penyidik Kejati Sumsel hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk Dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A pakjo Palembang,” tegasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 30 miliar, dan kedua Tersangka dijerat dengan Pasai 2 Ayat (1) jo Paral 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi,” tutupnya.
Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, dalam perkara dugaan korupsi ini sendiri ada sekitar 15 Saksi yang diperiksa.














