Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

* Terkait Dugaan Korupsi Proses Akuisisi Saham PT SBS Melalui PTBA

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Resmi menetapkan tiga orang tersangka, AP, Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA, Rabu (21/06/2023).

Ketiganya ditetapkan tersangka, terkait kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar, terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Saat dikonfirmasi, KasiPenkum Kejati Sumsel, Vanny mengatakan, sebagaimana arahan dari Jaksa Agung (JA) dan Menteri BUMN untuk melaksanakan program bersih-bersih BUMN, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Bagikan :

Pos terkait