MATTANEWS.CO, OKI – Integritas Farid Hadi Sasongko, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tengah diuji. Bukan karena kebijakan politiknya, melainkan karena anomali pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Betapa tidak, dalam kurun waktu hanya tujuh bulan, pundi-pundi politikus PKB ini melonjak drastis sebesar Rp1,41 miliar.
Berdasarkan data e-LHKPN, pada Mei 2024 kekayaan Farid tercatat sebesar Rp780 juta saat menjabat Ketua Fraksi. Namun, per 31 Desember 2024, angkanya melambung menjadi Rp2,19 miliar—naik 180,7 persen.
Kenaikan paling signifikan berasal dari sektor properti. Farid melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan baru senilai Rp1 miliar di OKI dengan status “hasil sendiri”.
Selain itu, muncul kendaraan Toyota Innova Reborn tahun 2024 senilai Rp310 juta. Menariknya, dalam laporan tersebut Farid mencatatkan nol utang, sementara saldo kasnya justru menyusut menjadi Rp30 juta.
Persoalan ini sendiri bukan hanya soal angka, tapi juga kepatuhan regulasi. Sejak dilantik sebagai Ketua DPRD OKI pada 21 Oktober 2024, Farid seharusnya menyampaikan LHKPN Khusus (Awal Menjabat) paling lambat 21 Januari 2025 (3 bulan setelah pelantikan) sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Namun sayangnya, hingga kini, kewajiban pelaporan itu belum terpenuhi. Farid justru berdalih bahwa laporan akan disampaikan pada periode Maret 2026. Nampaknya, kader PKB ini sendiri belum paham betul mekanisme waktu laporan yang telah di atur dalam peraturan KPK.
Padahal, instrumen LHKPN awal menjabat berfungsi sebagai “titik nol” untuk memantau pergerakan kekayaannya sejak awal memimpin parlemen di “Bumi Bende Seguguk”
Selanjutnya, Farid juga mengutarakan secara umum terjadinya lonjakan hartanya berasal dari hasil usaha keluarga dan akumulasi pendapatan lama.
Terkait mobil Innova Reborn yang tiba-tiba muncul lalu menghilang, ia berdalih kendaraan itu sudah dijual untuk modal usaha.
“Perlu saya jelaskan bahwa, transaksi penjualan dilakukan secara sah. Hasil penjualan digunakan sebagai tambahan modal usaha,” ujar Farid dalam keterangan tertulisnya Minggu (1/3/2026).
Meski demikian, satu pengakuan menarik sekaligus berdampak fatal. Farid menyebut ada dana yang bersumber dari “pinjaman pribadi kepada pihak lain” yang tidak ia catat sebagai utang bank.
“Dalam proses tersebut memang terdapat sebagian dana yang sebelumnya bersumber dari pinjaman pribadi kepada pihak lain, sehingga tidak tercatat sebagai utang bank dalam laporan,” kata
Secara aturan, dengan jelas dalam LHKPN mewajibkan pelaporan seluruh jenis utang, baik kepada bank maupun perorangan. Dengan menyembunyikan pinjaman pribadi bisa dianggap sebagai upaya pengaburan sumber pendanaan aset.
Gaji dan tunjangan anggota dewan di tingkat kabupaten seperti Ogan Komering Ilir memiliki nilai standar. Akumulasi aset senilai Rp1,41 miliar dalam tujuh bulan tanpa catatan pembiayaan formal (utang bank) tentunya memantik pertanyaan besar soal asal-usul likuiditasnya. Terlebih ketiadaan laporan kekayaan pada awal jabatan hingga kini tidak kunjung di laporkan ke lembaga anti rasuah KPK.
Sejatinya, LHKPN bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan instrumen pencegahan korupsi. Terlebih seorang pucuk pimpinan dewan teledor dalam melaporkan harta awal menjabat, maka publik pun berhak meragukan transparansi lembaga di bawah kepemimpinannya.
Kemana pun citra integritas LHKPN hendak dibawa. Satu yang pasti. Sebagai Ketua DPRD, beban pembuktian kekayaan, dan kepatuhan atas kewajiban pelaporan pundi-pundi harta kini berada sepenuhnya di tangan Farid Hadi Sasongko—sebelum spekulasi liar di gedung dewan mengusik marwah keseluruhan para dewan yang terhormat.














