MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya kasus terpotongnya jari kelingking bayi berumur delapan bulan, AA akhirnya berujung perdamaian. Mediasi ini berlangsung dengan pencabutan laporan dari pihak korban, didampingi Penasehat Hukumnya, Titis Rachmawati dengan disaksikan pihak RSMP (RS Muhammadiyah Palembang) dan Penasehat Hukumnya, Darmadi Djufri, ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Jum’at (10/2/2023).
Pertemuan berlangsung di ruang Unit PPA Polrestabes Palembang, dengan dihadiri kedua belah pihak, tersangka, penydik dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
“Alhamdullilah, pertemuan mediasi kami tadi sudah berlangsung dan kami memutuskan berdamai, tanpa ada yang menuntut,” ungkap Penasehat Hukum korban, Titis Rachmawati, ketika diwawancarai awak media.
Titis menjabarkan, ini merupakan musibah, yang tidak dikehendaki siapapun dan pihaknya akan mencabut laporan polisi.
“Perdamaian telah dilakukan, kami akan mencabut laporan,” ujarnya.
Disinggung inti mediasi sendiri, Titis menjabarkan kalau pihak RSMP akan memberikan pengobatan terbaik untuk korban hingga dinyatakan pulih. Selain itu bantuan kerohanian, tali kasih juga.