Keluarga Korban Asusila, Malah Jadi ‘Kurir’ Pengantar Surat Panggilan Untuk Terlapor

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Protes pedas kali ini tertuju atas kinerja aparat kepolisian, khususnya Polda Sumsel. Bagaimana tidak, korban asusila yang semestinya memperoleh keadilan, kini harus menjadi kurir pengantar surat panggilan untuk delapan terduga terlapor, kasus pemerkosaan terhadap korban IND (23), Sabtu (25/5/2024).

Korban IND (23) warga Sungsang, Banyuasin diperkosa delapan pelaku, saat berada di Jalan Gubuk Bebuyut, Sungsang, Banyuasin II, Banyuasin, Sumsel, Sabtu (08/4/2024) pukul 20.00 WIB.

“Klien kami ini korban pemerkosaan dari delapan pelaku, berinisial KH, RI, FA, IP, TI, HT, FA, dan A. Seharusnya, pihak kepolisian tidak melibatkan klien kami dalam mengantarkan surat panggilan untuk terlapor,” ungkap Penasehat Hukum (PH) korban, Prengki Adiatmo, kepada wartawan.

Prengki menjelaskan, surat yang tertera korp kepolisian merupakan dokumen resmi institusi Polri.

“Kita semua tahu, surat yang ada korp kepolisian resmi dokumen negara institusi Polri, tidak sembarangan. Terlebih lagi surat penting tersebut dibawa oleh warga sipil,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait