MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima kedatangan keluarga Djoko Hariyanto kasus terpidana kasus korupsi dana pemeliharaan PDAM Tirta Cahya Agung di ruang lobi setempat, Senin (21/2/2022).
Kedatangan keluarga Djoko Hariyanto tersebut sebagai upaya pembayaran uang denda kasus korupsi yang telah di putus Pengadilan sebesar Rp 200.000.000,-.
Kepala Kejari Tulungagung Mujiarto, S.H. M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Raditya membenarkan kedatangan keluarga terpidana Djoko Hariyanto tersebut sekira pukul 09.30-10.00 WIB
“Jadi begini, pihaknya telah menerima Rp 200.000.000,- dari keluarga Djoko Hariyanto terpidana kasus korupsi dana pemeliharaan PDAM Tirta Cahya Agung,” kata Agung.
Agung menambahkan, terpidana Djoko Hariyanto Bin Sumiran yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2855 K/Pid.Sus/2021 tanggal 28 September 2021.
“Perkara yang menjerat terpidana kasus korupsi (Djoko Hariyanto.red) itu memiliki kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
“Iya benar, saudara Djoko Hariyanto dihukum empat tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 135.000.000,- dengan denda Rp 200.000.000,” imbuhnya.
“Bilamana terpidana tidak membayar Rp 200.000.000,- maka harus menjalani subsider penjara enam bulan,” Agung menambahkan.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, setelah pembayaran denda dilakukan oleh keluarga Djoko Hariyanto maka terpidana hanya tinggal menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
“Pada intinya, untuk pembayaran denda sudah diselesaikan oleh pihak keluarga terpidana, sedangkan kita masih menunggu salinan putusan secara lengkap dari MA,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Djoko Hariyanto terpidana kasus korupsi dana pemeliharaan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018.
Kasus tersebut terbongkar usai hasil hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 Miliar.
Dalam melancarkan modusnya, terpidana melakukan cara dengan memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.
Dari hasil manipulasi itu, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900.000.000,- lebih, adapun dari hasil melakukan perbaikan kendaraan ditemukan kerugian Rp 300.000.000,- lebih.














