Keluarga Terpidana Korupsi PDAM Tulungagung Datangi Kejari 

Keluarga terpidana kasus korupsi PDAM Djoko Hariyanto mendatangi Kejaksaan Negeri Tulungagung pembayaran uang denda, Senin (21/2) Foto:Doc Kejari/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima kedatangan keluarga Djoko Hariyanto kasus terpidana kasus korupsi dana pemeliharaan PDAM Tirta Cahya Agung di ruang lobi setempat, Senin (21/2/2022).

Kedatangan keluarga Djoko Hariyanto tersebut sebagai upaya pembayaran uang denda kasus korupsi yang telah di putus Pengadilan sebesar Rp 200.000.000,-.

Kepala Kejari Tulungagung Mujiarto, S.H. M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Raditya membenarkan kedatangan keluarga terpidana Djoko Hariyanto tersebut sekira pukul 09.30-10.00 WIB

“Jadi begini, pihaknya telah menerima Rp 200.000.000,- dari keluarga Djoko Hariyanto terpidana kasus korupsi dana pemeliharaan PDAM Tirta Cahya Agung,” kata Agung.

Agung menambahkan, terpidana Djoko Hariyanto Bin Sumiran yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2855 K/Pid.Sus/2021 tanggal 28 September 2021.

“Perkara yang menjerat terpidana kasus korupsi (Djoko Hariyanto.red) itu memiliki kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Bagikan :

Pos terkait