Keluarga Terpidana Korupsi PDAM Tulungagung Datangi Kejari 

Keluarga terpidana kasus korupsi PDAM Djoko Hariyanto mendatangi Kejaksaan Negeri Tulungagung pembayaran uang denda, Senin (21/2) Foto:Doc Kejari/mattanews.co

Dari hasil manipulasi itu, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900.000.000,- lebih, adapun dari hasil melakukan perbaikan kendaraan ditemukan kerugian Rp 300.000.000,- lebih.

Bagikan :

Pos terkait