Reporter : Edo
SULAWESI BARAT, Mattanews.co – Kelurahan Dayanginna di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar), mulai melakukan pendataan penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Terutama kepada masyarakat di Kelurahan Dayanginna, Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju Sulbar, pada hari Selasa (21/4/2020).
Sebanyak 250 Kepala Keluarga (KK), akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah senilai Rp600.000.
Lurah Dayanginna Lenniwati mengatakan, pendataan tentunya melibatkan semua kepala lingkungan dan Rukun Tetangga (RT).
“Lewat pendataan ini kami transparan, tidak ada yang tersembunyi. Kami sudah kerja sama kepala lingkungan dan lain-lain,” katanya.
Mereka juga akan memverifikasi data dan dia mengharapkan seluruh warga Kelurahan Dayanginna bisa terdata.
Kecuali pensiunan, penerima rastra, penerima PKH, pegawai negeri dan pengusaha.
Dijelaskannya, verifikasi dilakukan bersama ketua RT, kepala lingkungan, melihat siapa yang layak dan tidak layak menerima bantuan.
Data penerimaan BLT tersebut, telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mamuju.
Dan tidak menutup kemungkinan dari Dinsos akan ada data yang error.
“Karena di dinsos mungkin sudah ada yang terdaftar, bisa saja dobel. Karena kami tidak ada kesempatan memantau, jadi kami serahkan ke Dinsos,” jelasnya.
Untuk pencairan, ia belum mengetahui secara pasti waktunya. Pihak Dinsos Mamuju akan menyampaikan waktu pencairan BLT tersebut.
Ia juga menyampaikan, pemerintah sudah melakukan segala upaya. Baik menangani masalah ekonomi, ataupun untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
“Ini harapan saya selaku pemerintah, marilah sama-sama kita bijak dalam masalah ini. Kepada semua masyarakat sementara kita menahan ego dulu, jangan dulu keluar kalau tidak penting,” ucapnya.
Menurutnya, apapun yang dilakukan pemerintah, jika masyarakat tidak patuh apa yang dilakukan pemerintah akan sia-sia.
“Jadi saya sangat berharap lewat bantuan ini dan beberapa bantuan yang akan menyusul itu, cukup memenuhi kebutuhan masyarakat untuk stay di rumah dulu, jangan keluar,” katanya.
Editor : Nefri














