MATTANEWS.CO,PALEMBANG – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah gratis proses pendaftaran tanah pertama kali. PTSL dibuat karena masih banyak tanah yang belum mempunyai sertifikat. Tapi lain lagi ceritanya pada Kelurahan di Palembang ini. Sampai saat ini Kelurahan ini tidak mendapatkan jatah PTSL dari pihak yang mengurusi masalah tersebut.
“Saya rasa hanya ada Kelurahan saya saja yang tidak mendapatkan jatah pengurusan tanah secara gratis atau PTSL. Kelurahan di bawah Kecamatan Alang-alang Lebar semua mendapatkan jatah untuk PTSL. Seperti Kelurahan Srijaya, Kelurahan Talang Kelapa dan Kelurahan Alang-alang Lebar. Hanya satu Kelurahan yakni Karya Baru yang tidak dapat jatah PTSL,” kata Lurah Karya Baru Nurzen saat ditemui di Kantornya secara langsung Jumat (3/11/2023).
Lebih jauh ia mengatakan, dari awal program PTSL dimulai ia mengaku warganya belum mendapatkan kesempatan untuk membuat sertifikat tanah melalui program PTSL. Saat ditanyai lebih dalam dirinya juga tidak mengetahui mengapa di wilayah tidak mendapatkan jatah PTSL. Sedangkan wilayah Kelurahan Karya Baru sendiri merupakan salah satu wilayah terluas di Kecamatan Alang-alang Lebar.
“Saya tidak tahu pasti kenapa kami tidak mendapatkan jatah PTSL. Jika mau dilihat dari segi luas wilayah. Kami termasuk wilayah yang cukup luas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, di wilayah Karya Baru sendiri masyarakat tiap bulannya ada saja yang mengurus berkas terkait kelegalan tanah di daerah ini. Jadi kesadaran masyarakat cukup tinggi dalam membuat administrasi terkait kepemilikan lahan.
“Kita tidak tahu angka pastinya berapa persen masyarakat di Kelurahan ini yang memiliki sertifikat tanah. Tapi kesadaran masyarakat untuk membuat tertib administrasi terkait tanah cukup tinggi,” ulas Nurzen. (Adi)