Kembali Ditangkap, Artis Rio Reifan Sudah 4 Kali Berurusan dengan Polisi Terkait Narkoba

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA PUSAT– Aktor sinetron Rio Reifan (RR) ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram, Senin (19/4/2021) lalu.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga membenarkan penangkapan terhadap salah satu publik figur berusia 36 tahun itu dan bersama temannya berinisial SA

“Ya Benar, Kami mengamankan seorang public figure berinisial RR dan temannya SA,” kata Kompol Indrawienny Panjiyoga pada wartawan, Selasa (20/4/2021) kemarin.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan artis Rio Reifan (RR) bersama temannya berinisial SA, di kediaman orang tuanya, di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) kemarin. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,21 gram.

“Ditangkap di kediaman orang tuanya ada RR dan SA. Ditemukan narkotika jenis sabu (awalnya) 0,21 gram,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Dikatakan Yusri, pada pemeriksaan awal, Rio mengaku kalau barang bukti 0,21 gram itu merupakan sisa pakai.

Bacaan Lainnya

“Ketika penyidik masih di rumahnya, datang paket ojek online mengantar kotak hitam yang dipesan RR. Jadi yang pesan SA melalui RR. Setelah dibuka ada kotak sabun, dibuka ada klip kecil, ada sabu 1 gram,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, Rio sudah empat kali tertangkap terkait kasus narkoba. “RR ini kali kempat diamankan. Pada 2015 diamankan oleh Polda Metro Jaya, 2017 ditangkap vonis 1 tahun lebih, 2019 keluar karena asimilasi,” katanya.

Pilihan Pembaca :  Kejati Sumsel Kembali Periksa Ketua Gapoktan Banyuasin

Pos terkait